Jumat, 05 Agustus 2022
Senin, 11 Juli 2022
MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG “ PRAMUKA SIAGA “
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.( UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka BAB I Pasal 1 )
- Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan: Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.( UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka BAB II Pasal 12 )“Jenjang Pendidikan Siaga Menekankan Pada Terbentuknya Kepribadian, Dan Keterampilan Di Lingkungan Keluarga Melalui Kegiatan Bermain Sambil Belajar”
- (Pasal 13 Ayat 1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan
- (Pasal 13 Ayat 2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Dan Pramuka Pandega.“Pramuka Siaga Berusia 7 Sampai 10 Tahun”
- Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri. Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri, kecuali PRAMUKA SIAGA; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi tidak sebaliknya.
- Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
- Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
- Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.
- PERINDUKAN adalah satuan gerak untuk golongan PRAMUKA SIAGA yang menghimpun BARUNG dan dipimpin oleh PEMBINA PERINDUKAN.
- PERINDUKAN SIAGA idealnya terdiri atas antara 18-24 PRAMUKA SIAGA yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung.“Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru”
- BARUNG adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
- SATU BARUNG jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
- Keanggotaan barung TIDAK BERSIFAT MENETAP, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
- Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari WARNA SEPERTI BARUNG MERAH, BARUNG PUTIH.
- Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
- Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
- Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut PEMIMPIN BARUNG UTAMA, dipanggil SULUNG dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
- Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga
- Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
- Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
- Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
- Pertemuan bersifat formal : Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan, Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam, Tempat ditentukan lebih dahulu, Dengan upacara pembukaan dan penutupan.
- Hubungan antara pembina dengan pesertadidik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut: 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat BUNDA atau YANDA untuk Pembina Siaga, BUCIK atau PAKCIK untuk Pembantu Pembina Siaga.
- Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Siaga; Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula, Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu, Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata.
- Tingkat Kecakapan Khusus untuk PRAMUKA SIAGA Hanya satu Tingkat yaitu “PURWA”
(KeputusanKwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka)
Minggu, 19 Juni 2022
Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa
- UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 Tahun 2007 tentang Juknis Gudep Gerakan Pramuka
- Kep. Kwarnas Gerakan Pramuka No. 54 Tahun 2013 tentang Juklak Karang Pamitran
- Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
- Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 – (Lampiran 1)
- Permendikbud. No. 63 Tahun 2014 – (Lampiran 2)
Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
- Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
- Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
- Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
- Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
- Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
- Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
- Upacara pembukaan dan penutupan : (Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, dan Ambalan Penegak).
- Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill) : Simpul dan Ikatan (Pioneering), Mendaki Gunung (Mountenering), Peta dan Kompas (Orientering), Berkemah (Camping), Wirausaha, Belanegara, Teknologi, dan Komunikasi.
- Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
- Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
- Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan.
- Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
- Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
- Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
- Penilaian dilakukan secara kualitatif.
- Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
- Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
- Nilai yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
- Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
- a. Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
- b. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
- a. Jurnal/buku harian.
- b. Portofolio.
- Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
- Proses penilaian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
- Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
- Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
- Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
- Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.
- Musyawarah Gugus Depan. Musyawarah gugus depan atau disingkat “Mugus” adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya memajukan dan menjaga kelangsungan kehidupan gugus depan. Mugus dilaksanakan 3 tahun sekali, dengan kegiatan pokok sebagai berikut: 1) Evaluasi kegiatan 3 tahun sebelumnya, 2) Merencanakan program gugus depan 3 tahun ke depan, 3) Memilih pengurus gugus depan yang baru.
- Program Kerja Tahunan. Program kerja tahunan di gugus depan harus selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan. Program kerja adalah rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus. Proses pelaksanaan pembuatan program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep, Pembina Satuan, Pembina Pramuka, Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis Pembimbing Gudep. Penyusunan program kerja dengan menyerap aspirasi peserta didik yang berasal dari Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
a) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional), b) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp), c) Musppanitera (Musyawarahnya Penegak dan Pandega), d) Pertisaka (Perkemahan Bakti Satuan Karya), e) Geladian Pimpinan Satuan Penegak, f) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK), g) Kursus Instruktur Muda, h) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK), i) Pendidikan Bela Negara (PBN), j) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja), dan k) Pelatihan tanggap bencana. Gladian pemimpin satuan. Jota (Jamboree on the air). Joti (Jamboree on the internet). Unit-unit Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir (SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll). Pengembangan Wawasan (Latihan Gabungan, Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi). Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, dan Bakti Masyarakat.
- Program Latihan Mingguan
- Program Latihan Bulanan
- Program Latihan Enam Bulanan
- Unsur Pelaksana : (1) Majelis pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris. (2) Ketua gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program latihan, dibantu Pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega (jika Gudepnya memiliki).
- Unsur Pendukung : (1) Orangtua memberikan pengawasan dan bantuan sesuai kesepakatan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
- Materi Kegiatan : Materi kegiatan gugus depan bersumber dari Prinsip dasar dan metode kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas, Musda, Muscab, Musran, dan Mugus.
- Sarana, Prasarana dan Pendanaan : (1) Sarana prasarana disediakan oleh sekolah. (2) Dana diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.
- Unsur pelaksana : (1) Pembina satuan, dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan. (2) Pemimpin perindukan (sulung) – pemimpin pasukan (pratama) – pemimpin ambalan (pradana) membantu proses pelaksanaan kegiatan latihan.
- Unsur Pendukung : Majelis pembimbing dan orangtua memberikan motivasi kegiatan latihan.
- Materi latihan : Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan kecakapan, yang disusun oleh Pembina dan peserta didik.
- Tempat kegiatan : (1) Alam terbuka. (2) Tempat khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan pendidikan lainnya).
- Waktu kegiatan : (1) Sesuai yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan. (2) Bila tidak tercapai bisa ditetapkan kemudian melalui musyawarah dewan.
- Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
- Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
- Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
- Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
- Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
- Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
- Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
- Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
- Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
- Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
- Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
- Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
- Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
- Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
- Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
- Memerankan diri sebagai : a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan, b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan, c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola, d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka, e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah, f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju, dan g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
- Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
- Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
- Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
- Memberikan pembinaan agar peserta didik: a) memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani, dan b) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
- Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
- Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
- Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
- Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
- Mempunyai tanggung jawab terhadap : a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka, b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka, c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat, d) Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya, dan e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
- Memerankan diri sebagai : a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan, b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan, c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya, d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka, e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah, f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju, dan g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
- Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
- Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
- Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui majalah, surat kabar, atau media lainnya.
- Mengikuti bimbingan teknis pengelolaan gugus depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian pendidikan dan kebudayaan.
- Membaca buku-buku kepramukaan dan peraturan kepramukaan.
- Sanggar gugus depan
- Bendera MerahPutih
- Bendera gugus depan
- Bendera WOSM
- Bendera Semaphore
- Bendera Morse
- Peluit
- Tongkat
- Tali
- Kompas
- Peta Topografi
- Tenda Regu
- Tenda Dapur
- Alat Kebersihan Lengkap
- Alat dan Kotak P3K
- Alat Dapur Lengkap dan Bok Penyimpanannya
- Lemari dan Bok Penyimpanan Alat Kegiatan
- Perpustakaan dan buku-buku Kepramukaan
Pramuka golongan Siaga sekurang-kurangnya memiliki:
- Teks Pancasila,
- Teks Dwi Satya,
- Teks Dwi Darma.
- Teks Pancasila,
- Tri Satya,
- Teks Dasa Darma.
- Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup, dan alam seisinya.
- Peduli terhadap diri sendiri, dan
- Taat kepada kode kehormatan Pramuka.
- Pronsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya.
- Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
- Iuran Anggota. Iuran anggota pada hakikatnya merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah gugus depan.
- Penggalangan Dana (fundrising). Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri (Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
- Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
- Wirausaha. Aktivitas usaha yang dilakukan oleh Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.