Rabu, 13 Januari 2021

Pengajuan TPOD (Tanda Penghargaan)

Salam Pramuka,


Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti edaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat nomor : 001/09-E tertanggal 11 Januari 2021 perihal : Edaran Usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kiranya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka se-Kab. Indramayu dalam mengusulkan penghargaan agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Indramayu menekankan agar pengusul calon penerima penghargaan betul-betul melalui mekanisme Dewan Kehormatan.
2. Usulan penerima tanda penghargaan Gerakan Pramuka Pancawarsa Utama (X), Melati, Darma Bakti, Karya Bakti, Telandan dan Pancawarsa I s.d X paling lambat 08 Maret 2021.
3. Syarat-syarat pengusulan calon penerima tanda penghargaan terlampir.
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 TATA CARA PENGUSULAN TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2021

  1. Mengisi format usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Bagi Anggota Dewasa Pramuka (Model : 06/Min/TPOD) dan Formulir Anggota Muda bagi Anggota Muda Gerakan Pramuka (Model : Pesdik), harus diisi secara lengkap dan jelas secara keseluruhan.
  2. Kolom tanda tangan pada format usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka di tandatangani oleh Dewan Kehormatan Ranting dan Ketua Kwartir Ranting. (Tanda Tangan dan Stempel Basah)
  3. Melampirkan dokumen dan bukti pendukung yang menjadi persyaratan dari masing-masing penghargaan yang diajukan disusun sesuai dengan urutan point pada form Model : 06/Min.
  4. Form pengusul 06/Min/TPOD dan Model Pesdik serta dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas, dijilid menjadi satu bundle (per orang = per-buku/bundle), dengan cover jilid berwarna : a) Usulan Teladan : Warna Hijau
                                                      b) Usulan Pancawarsa I s.d V : Warna Putih
                                                      c) Usulan Pancawarsa VI s.d X : Warna Biru
                                                      d) Usulan Karya Bakti : Warna Ungu
                                                      e) Usulan Wiratama : Warna Kuning
                                                      f) Usulan Darma Bakti : Warna Coklat
                                                     g) Usulan Melati : Warna Merah
  • Form usulan Model : 06/Min dan Model : Pesdik serta dokumen-dokumen pendukung selain dijilid juga dikompilasikan ke dalam bentuk softcopy (digital).
  • Berkas-berkas softcopy harus memiliki kesamaan data maupun urutan dengan hardcopy (fisik) dan diserahkan dalam bentuk CD/DVD yang sudah terkompilasikan.
  • Pengusul hanya diperkenankan mengajukan satu jenis penghargaan dalam satu tahun yang sama.
  • Pengusul yang sudah menerima tanda penghargaan di tahun sebelumnya (Tahun 2020), tidak diperkenankan untuk mengajukan Kembali di tahun ini.
  • Apabila usulan di terima oleh Kwartir Cabang setelah batas waktu tersebut diatas, maka akan kami proses pada tahun berikutnya. (TIDAK ADA Toleransi)
  • Pengusul yang menyampaikan berkas tidak sesuai dengan Tata Cara Pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka ini, tidak akan diproses oleh Kwartir Cabang. (DITOLAK)
  • Surat Edaran Download Disini

    Download Blangko TPOD (06/min) Disini