Salam Pramuka,
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti edaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat nomor : 001/09-E tertanggal 11 Januari 2021 perihal : Edaran Usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kiranya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka se-Kab. Indramayu dalam mengusulkan penghargaan agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Indramayu menekankan agar pengusul calon penerima penghargaan betul-betul melalui mekanisme Dewan Kehormatan.
2. Usulan penerima tanda penghargaan Gerakan Pramuka Pancawarsa Utama (X), Melati, Darma Bakti, Karya Bakti, Telandan dan Pancawarsa I s.d X paling lambat 08 Maret 2021.
3. Syarat-syarat pengusulan calon penerima tanda penghargaan terlampir.
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
TATA CARA PENGUSULAN TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2021
- Mengisi format usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Bagi Anggota Dewasa Pramuka (Model : 06/Min/TPOD) dan Formulir Anggota Muda bagi Anggota Muda Gerakan Pramuka (Model : Pesdik), harus diisi secara lengkap dan jelas secara keseluruhan.
- Kolom tanda tangan pada format usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka di tandatangani oleh Dewan Kehormatan Ranting dan Ketua Kwartir Ranting. (Tanda Tangan dan Stempel Basah)
- Melampirkan dokumen dan bukti pendukung yang menjadi persyaratan dari masing-masing penghargaan yang diajukan disusun sesuai dengan urutan point pada form Model : 06/Min.
- Form pengusul 06/Min/TPOD dan Model Pesdik serta dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas, dijilid menjadi satu bundle (per orang = per-buku/bundle), dengan cover jilid berwarna : a) Usulan Teladan : Warna Hijau
b) Usulan Pancawarsa I s.d V : Warna Putih
c) Usulan Pancawarsa VI s.d X : Warna Biru
d) Usulan Karya Bakti : Warna Ungu
e) Usulan Wiratama : Warna Kuning
f) Usulan Darma Bakti : Warna Coklat
g) Usulan Melati : Warna Merah