- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.( UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka BAB I Pasal 1 )
- Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan: Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.( UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka BAB II Pasal 12 )“Jenjang Pendidikan Siaga Menekankan Pada Terbentuknya Kepribadian, Dan Keterampilan Di Lingkungan Keluarga Melalui Kegiatan Bermain Sambil Belajar”
- (Pasal 13 Ayat 1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan
- (Pasal 13 Ayat 2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Dan Pramuka Pandega.“Pramuka Siaga Berusia 7 Sampai 10 Tahun”
- Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri sendiri. Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri, kecuali PRAMUKA SIAGA; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi tidak sebaliknya.
- Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
- Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
- Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita.
- PERINDUKAN adalah satuan gerak untuk golongan PRAMUKA SIAGA yang menghimpun BARUNG dan dipimpin oleh PEMBINA PERINDUKAN.
- PERINDUKAN SIAGA idealnya terdiri atas antara 18-24 PRAMUKA SIAGA yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung.“Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru”
- BARUNG adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
- SATU BARUNG jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
- Keanggotaan barung TIDAK BERSIFAT MENETAP, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
- Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari WARNA SEPERTI BARUNG MERAH, BARUNG PUTIH.
- Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
- Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
- Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat Perindukan yang disebut PEMIMPIN BARUNG UTAMA, dipanggil SULUNG dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
- Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga
- Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
- Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan program atau aktifitas.
- Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
- Pertemuan bersifat formal : Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan, Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam, Tempat ditentukan lebih dahulu, Dengan upacara pembukaan dan penutupan.
- Hubungan antara pembina dengan pesertadidik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut: 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat BUNDA atau YANDA untuk Pembina Siaga, BUCIK atau PAKCIK untuk Pembantu Pembina Siaga.
- Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Siaga; Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula, Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu, Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata.
- Tingkat Kecakapan Khusus untuk PRAMUKA SIAGA Hanya satu Tingkat yaitu “PURWA”
(KeputusanKwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka)